Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Komdigi akan Nonaktifkan Media Sosial pada 28 Maret 2026 [HOAKS]

Friday, March 13, 2026 | 10:22 WIB Last Updated 2026-03-13T03:22:33Z

Komdigi

 

Karawangportal - Jakarta. Viral di Instagram sebuah unggahan yang mengeklaim bahwa pada 28 Maret 2026 Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkonmdigi) akan menonaktifkan beberapa media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube.

Namun faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Melansir dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Melalui Peraturan Menteri ini, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak di platform digital. Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

Penonaktifan media sosial ini sebagai implementasi kebijakan yang memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak dan memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

No comments:

Post a Comment

Karawang Portal | adalah tempat belajar blogger pemula dan profesional. Kamu bisa menemukan kami di sosial media berikut.

Note: Only a member of this blog may post a comment.

×
Berita Terbaru Update