![]() |
| Komdigi |
Karawangportal - Jakarta.
Viral di Instagram sebuah unggahan yang mengeklaim bahwa pada 28 Maret
2026 Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkonmdigi) akan menonaktifkan
beberapa media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube.
Namun
faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Melansir dari Peraturan
Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata
Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP
TUNAS).
Melalui Peraturan Menteri ini, pemerintah juga menetapkan
tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak di platform digital.
Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah
penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital
berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penonaktifan media
sosial ini sebagai implementasi kebijakan yang memerlukan penyesuaian
dari berbagai pihak dan memastikan ruang digital yang lebih aman bagi
anak-anak.

No comments:
Post a Comment
Karawang Portal | adalah tempat belajar blogger pemula dan profesional. Kamu bisa menemukan kami di sosial media berikut.
Note: Only a member of this blog may post a comment.